Sabtu, 12 September 2009

CARA CEPAT MENGHITUNG ZAKAT HARTA

Assalamuálikum Wr Wb
Membayar Zakat di bulan ramadhan memiliki banyak manfaat berlapis lapis yang anda semua sudah pasti mengetahuinya. Terlampir di bawah ini adalah perhitungan zakat harta yang telah disimpan satu tahun atau lebih. Seluruhnya di nilai dengan menggunakan kalkulasi nilai terakhir sekarang ini.
Misalnya tahun lalu harta emas anda 100 gram dengan nilai @ 115.000 dan tahun ini adalah nilai per gram @ 125.000 maka kalkulasi adalah dengan menggunakan nilai terakhir ini.
Zakat arti kata nya adalah SUCI. Berzakat adalah men-suci-kan diri. Memiliki harta yang suci adalah pondasi dari bersihnya amalan ibadah diterima Illahi Rabbi. Tunaikan zakat tersebut segera.
Kalkulasi Zakat Harta: ZAKAT HARTA YANG TERSIMPAN SATU TAHUN
a. Uang Tunai, Tabungan, Deposito atau sejenisnya
b. Saham atau surat-surat berharga lainnya
c. Real Estate (tidak termasuk rumah tinggal yang dipakai sekarang)
d. Emas, Perak, Permata atau sejenisnya
e. Mobil (lebih dari keperluan pekerjaan anggota keluarga)
f. Jumlah Harta Simpanan (a+b+c+d+e)
JUMLAH ZAKAT YANG WAJIB DIBAYARKAN PER TAHUN (2,5% X f)
note: Jika anda memiliki beban hutang maka perhitungannya sebagai berikut :
g. Hutang Pribadi yg jatuh tempo dalam tahun ini
MAKA JUMLAH ZAKAT YANG WAJIB DIBAYARKAN PER TAHUN (2,5% X (f-g) )
Demikian semoga bermanfaat.Wassalam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar